Digerebek : Satnarkoba Polres Lombok Timur saat melalukan penggerebekan sebuah gubuk di Kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong yang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi sabu


 

LOMBOK TIMUR- Satnarkoba Polres Lombok Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kota Selong. Kali ini petugas melakukan penggerebekan lokasi persembunyian  seorang kurir  sabu inisial MQ  berlokasi di Gubuk Tengah Kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong Jumat (9/6).


Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut ditindak lanjuti dengan  cara turun melalukan pengintaian. Setelah memastikan target, tim Satnarkoba Polres Lombok Timur langsung turun melakukan penangkapan. 


" Di lokasi tersebut  informasi sering dijadikan tempat transaksi sabu. Dari informasi itu kita langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan " kata Kasatnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gustu Ngurah Bagus Suputra.


Dari hasil penyelidikan terang dia ternyata benar jika benar terduga pelaku ini sering melakukan transaksi sabu di tempat itu. Petugas pun bergerak cepat melakukan penyergapan.  Proses penggerebekan kata dia juga disaksikan oleh pemerintah setempat. Di lokasi itu petugas menemukan pelaku yang sedang sendirian di  gubuk tersebut.


" Terduga pelaku langsung kita amankan. Setelah itu kita lakukan penggeledahan terhadap pakaian yang digunakannya. Awalnya petugas tidak menemukan barang bukti. Namun penggeledahan berlanjut ke dalam kediaman yang ditempati oleh yang bersangkutan " beber dia.


Hasilnya petugas pun berhasil menemukan beberapa poket narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang disembunyikan oleh pelaku. Rincian barang bukti yang diamankan diantaranya 2 bungkus plastik klip sabu berukuran besar, 2 lagi klip plastik kecil yang juga berisi sabu, timbangan dan barang bukti lainnya.


" Total barang bukti yang kita amankan dari pelaku ini adalah 19,62 gram sabu " sebut dia.


Pelaku ini merupakan residivis yang sebelumnya telah dijebloskan ke dalam penjara dalam kasus serupa. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 Ayat 2 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun dan juga denda Rp. 1 miliar. (glk)