H. Ahyan


LOMBOK TIMUR-  DPRD Lombok Timur telah menetapkan tiga nana calon penjabat (Pj) Bupati . Ketiga nama tersebut adalah Sekda Lombok Timur HM. Juaini Taofik, Asiten Perekonomian Pemrov NTB Fathul Gani dan Kadis Sosial NTB. Akhsanul Khalik.


Ketiga nama calon Pj Bupati yang diusulkan itu telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan tersebut juga ditembuskan ke Dirjen Otda termasuk juga Diraktur Fasilitas kepala daerah dan DPRD. Hal tersebut dikatakan oleh Sekwan DPRD Lombok Timur H. Ahyan.


" Dari tiga nama calon Pj yang kita usulkan itu semuanya telah kita ajukan ke pemerintah pusat " kata H. Ahyan.


Proses selanjutnya terang dia akan menjadi kewenangan pusat untuk menentukan siapa kah yang paling layak untuk ditetapkan menjadi Pj. Terlebih lagi calon Pj ini tidak hanya diusulkan oleh DPRD Lombok Timur, melainkan juga diusulkan oleh Pemrov NTB dan juga dari Kemendagri. Dimana Pemrov dan Kemendgari juga mengusulkan 3 nama.


" Total ada sembilan yang akan digodok oleh Kemendagri. Tahapan selanjutnya nanti tim yang dipusat yang akan melakukan rapat berkaitan dengan usulan Pj bupati diseluruh Indonesia " imbuh Ahyan.


Proses penetapan Pj ini imbuh dia tentunya akan ditentukan sampai berakhirnya masa pemerintahan kepala daerah. Yang pasti ketika masa jabatan kepala daerah berakhir maka di saat bersamaan Pj tersebut akan langsung diangkat " Dari sembilan usulan nama Pj ini nantinya akan diperiksa dan diteliti. Setelah akan ditentukan tiga nama. Selanjutnya dari tiga nama itu akan diajukan ke presiden . Pastinya hanya satu nama yang akan diambil " tutupnya 


Diketahui dari tiga nama Pj yang diusulkan dewan, dimana Sekda HM. Juaini Taofik diusulkan oleh 11 fraksi. Dimana 10 fraksi mengusulkan Juaini Taofik sebagai calon nomor urut 1 sedangkan 1 fraksi mengusulkan di nomor urut 2. Selanjutnya Fathul Gani diusulkan oleh 9 fraksi yaitu dengan rincian 1 fraksi mengusulkan sebagai calon nomor urut 1, 7 fraksi mengusulkan di nomor urut 2 dan 1 fraksi mengusulkan di nomor urut 3. Terakhir Akhsanul Khalik diusulkan oleh 2 fraksi. Dengan rincian yaitu 1 fraksi mengusulkan Akhsanul Khalik di nomor urut 1 dan 1 fraksi mengusulkan di nomor urut 2. (glk)