Beberapa aset tanah milik Pemkab Lombok Timur yang belum bersertifikat di pasang plang atau papan nama

LOMBOK TIMUR- Ratusan bidang tanah aset milik Pemkab Lombok Timur masih belum bersertifikat. Dan itu tersebar di sejumlah wilayah di Lombok Timur. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPkAD) Lombok Timur saat ini sedang berupaya untuk menertibkan dan membuat sertifikat ratusan bidang tanah tersebut secara bertahap.


" Total aset kita berupa tanah yaitu sebanyak 1.899 bidang tanah. 

Baru hanya beberapa persen yang sudah bersertifikat kan " kata Kabid Aset BPKAD Lombok Timur Abdul Basyir.


Dari 1.899 aset bidang tanah ini terang dia sampai saat ini yang telah bersertifikat baru hanya 1.286 bidang. Sisanya 613 bidang masih belum bersertifikat " Berdasarkan data tersebut aset kita yang telah bersertifikat baru 67,7 persen, sisanya 32, 28 persen belum bersertifikat "sebutnya.


Ia menambahkan ratusan aset bidang tanah yang belum bersertifikat ini disebabkan karena sejumlah hal. Diantaranya karena terkendala anggaran ditambah lagi kendala yang ada di BPN " Pembuatan sertifikat ini kan tidak gratis. Belum lagi masalah kendala waktu. Kalau kita sih pengen ketika ada aset yang kita beli bisa langsung disertifikatkan " imbuh dia.


Berkaitan dengan aset ini ujar dia terutama berkaitan dengan pembelian itu sepenuhnya menjadi kewenangan bidang admistrasi pembangunan (Adpem). Setelah dibeli baru kemudian aset tersebut akan diserahkan ke BPKAD termasuk berkaitan dengan pembuatan sertifikat. Ketika akan dibuatkan sertifikat terkadang juga yang menjadi kendala mereka adalah lokasi dari tanah tersebut.


"Tugas kita kan hanya mendata saja. Ketika aset yang dibeli maka kita juga terkadang harus konfirmasi lagi ke bagian Adpem terutama dalam menentukan lokasinya . Belum lagi kendala yang lain titik ukur tanah itu juga terkadang berbeda" jelas Basyir


Dalam upaya menyelsaikan tanah yang belum bersertikat ini pihaknya juga akan lebih inten menjalin koordinasi dengan bagian Adpem. Dalam arti ketik ada aset tanah yang telah dibeli diminta supaya segera mungkin langsung dibuatkan sertifikat. Begitu pun halnya dengan OPD lainnya juga miliki aset tanah yang belum bersertifikat juga diminta supaya aktif menyampaikan ke BPKAD.


" Yang jelas ada atau tidaknya sertifikat itu tetap akan menjadi aset daerah. Sertifikat kan hanya sebagai bukti kuat hak pemilikan terutama dari segi hukum " ujar dia 


Tidak hanya itu berbagai trobosan lainnya yang juga akan dilalukan terutama terhadap aset tanah yang belum bersertifikat ialah melalui pemasang plang. Hal tersebut juga akan disampaikan ke masing- masing OPD untuk melakukan plang terhadap aset yang menjadi kewenangan mereka. 


"Pemanfaatan aset ini tanah kita ada beberapa jenis. Mulai sewa, pinjam pakai, maupun kerjasama pemanfaatan . Untuk tanah yang di pihak ketiga pemanfaatannya lebih ke sewa.Kalau pinjam pakai, ada pola penggunaan operasional oleh pihak ketiga berupa bagi hasil seperti aset tanah kita di wisata bukit kayangan " tutupnya. (glk)