Pj Bupati Lombok Timur bersama dengan berbagai unsut terkait saat melakukan normalisasi kali Pengelak di Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya



LOMBOK TIMUR- Pemkab Lombok Timur telah menetapkan status siaga darurat bencana. Hal tersebut tak lepas melihat kondisi cuaca yang telah mulai memasuki musim penghujan . Berbagai ancaman bencana yang diantisipasi mulai dari banjir, tanah longsor, angin puting beliung, pohon tumbang termasuk juga ancaman banjir rob.


Penetapan status siaga darurat bencana ini mengacu pada Undang - undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan surat edaran kepala BNPB Nomor 03 Tahun 2023 tentang himbauan dalam rangka antisipasi ancaman bencana pada masa libur natal dan tahun baru. Hal tersebut juga diperkuat dengan SK Bupati Tanggal 1 Desember 2023 berkaitan dengan penetapan status darurat siaga bencana. Baik itu banjir, longsor, angin puting beliung dan lainnya. Untuk mengantisipasi ancaman bencana tersebut berbagai upaya dilakukan Pemkab Lombok Timur salah satunya dengan melakukan normalisasi Kali Pengelak bertempat di Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya Jumat (15/12)



" Apa yang kita lakukan ini merupakan bagian untuk mengantisipasi bencana banjir yang mengancam pemukiman dan lahan pertanian warga. Terlebih lagi ancaman banjir ini juga sering kali terjadi di wilayah ini " kata Pj Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik


Karenanya berbagai upaya yang dilakukan ini diharapkan akan bisa menjadi solusi bagi masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya ancaman bencana banjir yang setiap tahunnya selalu terjadi. Selain itu Pj Bupati juga mengapresias ke berbagai pihak terkait yang telah berinisiatif membuat kali pengelak yang ada di wilayah tersebut. Baik itu pemerintah desa setempat, kesatuaan pengelola hutan (KPH) Rinjani, BPBD, Polres, Kodim dan berbagai unsur terkait lainnya



" Dengan adanya kolaborasi seperti ini maka berbagai persoalan yang ada akan bisa kita tangani " tutupnya. (glk)