Penetapan : Sidang penetapan Raperda yang berlangsung di DPRD Lombok Timur kemarin


LOMBOK TIMUR - Pemkab Lombok Timur menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Dua Perda tersebut adalah Perda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,perempuan dan anak dan Perda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang lembaga ke masyarakat di Kelurahan.


Penetapan Perda tersebut berlangsung dalam sidang paripurna yang digelar Senin (12/12). Sidang tersebut dihadiri oleh Pj Sekda Lombok Timur Hj .Miftahul Wasli termasuk juga pimpinan dan anggota dewan dan para pimpinan OPD maupun Forkopimda.


" Saat ini penyandang disabilitas, perempuan dan anak di Lombok Timur rentan mengalami diskriminasi, kekerasan fisik maupun mental " kata Pj Sekda Lombok Timur Hj. Miftahul Wasli


Karena itu terang dia diperlukan dasar hukum untuk mewujudkan kesamaan hak serta menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perempuan dan anak " Keberadaan Perda ini sangat dibutuhkan sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap hak asasi manusia terutama penyandang disabilitas, perempuan dan anak. Sebab komponen masyarakat yang ini juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi " pesannya.



Dengan disetujui Perda tersebut maka pemenuhan hak penyandang disabilitas, perempuan dan anak yang merupakan bentuk instrumen khusus hukum sebagai bentuk kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang ingklusif di Lombok Timur " Kita menyampaikan ucapan terima kasih ke DPRD yang telah bekerjasama dalam proses pembahasan Raperda ini sehingga ditetapkan menjadi Perda " tutupnya. (glk)