Panitia tingkat kabupaten saat mengecek kelengkapan administrasi pelamar PPPK belum lama ini


LOMBOK TIMUR - Proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terutama lingkup Pemkab Lombok Timur telah tuntas. Proses selanjutnya para peserta tinggal menunggu pengumuman kelulusan. Pengumuman kelulusan sendiri, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 



 Diketahui total jumlah pelamar PPPK di tahun 2023 ini sebanyak 7.858 orang. Dari jumlah tersebut terdiri dari formasi tenaga guru sebanyak 3.642 orang pelamar, tenaga teknis 1.910 dan tengah kesehatan sebanyak 2.306 orang. Setelah dilakukan verifikasi dan masa sanggah sebanyak 7.065 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat atau lulus di tahapan seleksi administrasi. Sebagian besar dari mereka adalah pelamar tenaga guru.


" Pengumuman PPPK kita masih tunggu dari BKN. Informasi awal dari tanggal 6 sampai 15, tapi kita belum tau pasti " kata Kabid Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lombok Timur Lalu Masri Habibullah.


Jumlah peserta PPPK lingkup Pemkab Lombok Timur yang telah mengikuti tes tulis sebanyak 7. 065. Dari jumlah tersebut terang dia jika mengacu pada Kemenpan RB Nomor 48 terutama di poin 15 disebutkan terkait dengan peserta PPPK ini yang menjadi skala prioritas. Terutama untuk formasi kesehatan dan tenaga teknis. Dalam poin 15 di Kemenpan RB itu disebutkan bahwa peserta PPPK eks K2 itu akan diberlakukan terlebih dahulu. 


" Bahas diberlakukan terlebih dahulu kita belum tau pasti apa maksudnya. Makaknya sekarang kita tinggal menunggu hasil pengolahan data dan nilai dari BKN saja " jawabnya 


Ia menambahkan perekrutan PPPK di tahapan seleksi tertulis terutama untuk jalur umum tetap menggunakan atau mengacu pada passing grade. Dan proses seleksinya sama seperti CPNS dimana para peserta disaat itu juga bisa secara langsung melihat nilai yang didapatkan. Setelah pengumuman kelulusan proses terakhir yaitu penerimaan SK dan pelantikan. Namun Habib belum tau pasti kapan peserta PPPK yang lulus di tahun ini akan diterbitkan SK nya.


" Semua prosesnya langsung di pusat. Yang lebih tau masalah penerbitan SK ini adalah pihak BKN " tandasnya. (glk)