Muhammad Hairi 


 LOMBOK TIMUR-Pemkab Lombok Timur dalam hal ini Dinas Tenaga kerja  dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024. Besaran UMK Lombok Timur 2024 yaitu Rp. 2.449.000.


Penetapan UMK ini telah dilakukan di akhir Bulan Nopember. Proses penetapan UMK tersebut tentunya berdasarkan hasil rapat yang telah dilalukan dengan dewan pengupahan. Dan penetapan UMK ini tentunya dilihat dari berbagai aspek. Diantaranya dilihat dari tingkat perekonomian masyarakat termasuk juga inflasi. Terlebih lagi pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.



" Penetapan UMK kita telah selesai yaitu tanggal 30 Nopember lalu dan langsung ditetapkan oleh Pj Gubenur. Tapi penetapan itu sampai sekarang pak pj gubenur belum kirimkan ke kita. Pastinya UMK 2024 sebesar Rp. 2.449.000 " kata Kadisnakertran Lombok Timur Muhammad Hairi.


UMK 2024 lanjut dia memang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dimana di tahun 2024 ada kenaikan sebesar Rp. 76.964 dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp. 2.372.532. Begitu pun halnya jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), UMK Lombok Timur masih lebih tinggi " Makanya setelah selesai pembahasan dan ditetapkan , pj bupati langsung memberikan rekomendasi. Baru setelah itu ditetapkan oleh pj gubenur " katanya.


Setelah ditetapkan terang dia maka proses selanjutnya mereka akan turun memberikan sosialiasi dan pemberitahuan ke perusahaan yang memang diharuskan untuk memberlalukan UMK ini. Terutama perusahaan besar dan menengah ke atas " Nanti akan kita evaluasi dulu, solanya ini kan akan mulai berlaku di 2024. Dan pengawas pekerjaan juga akan keliling ke perusahaan untuk memastikan pemberlakuan UMK ini " tegasnya.


Pastinya perusahaan di Lombok Timur terutama yang berskala menengah maupun yang besar para pekerjanya digaji sesuai dengan UMK. Bahkan besaran gaji yang diberikan ke para karyawan melebih ketentuan UMK. Terutama perusahaan besar ini jelasnya tidak ada dari mereka yang menggaji karyawannya Rp. 2 juta malah lebih tinggi dari itu yaitu berkisar antara Rp. 4 juta sampai Rp. 5 juta. 


" UMK ini juga kan diberlakukan bagi perusahaan yang omsetnya minimal Rp. 5 miliar. Gaji sesuai UMK biasanya diberikan untuk karyawan yang baru kerja. Insyallah pekerja kita ini sejahtera . Makanya Kuta sangat memberikan apresiasi ke perusahaan yang memperhatikan kesejahteraan pekerja nya " tutup Hairi. (glk)