LOMBOK TIMUR- Lingkar Studi Keluarga Migran (Liga Migran) turun memberikan layanan Konseling ke salah seorang Calon Pekerja Migran (CPMI ) perempuan inisial R (37) tahun asal Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba. R sendiri diduga menjadi korban penipuan oknum tekong inisial M warga Batu Cangku Desa Sapit Kecamatan Suela. Korban dijanjikan akan bekerja ke luar negeri sejak empat bulan lalu tapi sampai sekarang tak kunjung diberangkatkan.
Dalam konseling tersebut CPMI R meminta informasi seputar mekanisme tata cara Migrasi aman keluar negeri. Menyikapi masalah ini pengurus Liga Migran Mawardi mengatakan bahwa proses penempatan CPMI dalam waktu 3 tiga bulan seharusnya sudah di berangkatkan. Jika sampai setahun belum di berangkatkan maka patut di pertanyakan.
" Selama ini banyak kasus yg di adukan ke Ligga Migran khususnya terkait pemberangkatan CPMI secara non prosedural" terang Mawardi.
Mawardi menambahkan, selama ini pihaknya sering sekali menerima pengaduan terutama terkait dengan pemberangkatan CPMI secara non prosedural yang dilakukan oleh perusahaan atau P3MI yang tidak bertanggung jawab. Karena tidak memiliki dokumen yang lengkap, para CPMI tersebut tertahan di penampungan dan tak diberangkatkan. (glk)
Post a Comment