LOMBOK TIMUR -:Pemkab Lombok Timur (Lotim) dan DPRD mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Ketiga Perda tersebut ialah Perda APBD Perubahan 2024, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Lombok Timur, dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.



 Sidang paripurna penetapan tiga Raperda menjadi Perda


Pengesahan tiga Perda tersebut berlangsung dalam sidang paripurna yang digelar Jumat lalu (16/8). Sidang dihadiri Pj  Bupati Lotim HM. Juaini Taufik, pimpinan dewan dan Forkopimda termasuk juga jajaran pimpinan OPD dan lainnya. 


Pj  Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD karena telah berhasil menyelesaikan tiga Raperda ditengah aktivitas yang padat. Hal itu  diutarakannya usai menyimak laporan gabungan komisi DPRD kabupaten Lotim atas pembahasan Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2024, laporan gabungan komisi DPRD kabupaten Lotim tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten Lotim tahun 2024, dan laporan gabungan komisi DPRD kabupaten Lotim tentang Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lotim tahun 2024-2038 pada Rapat Paripurna, Jumat (16/8).


“Terima kasih kepada segenap jajaran anggota DPRD, baik yang akan melanjutkan di tingkat kabupaten, atau yang akan pindah ke DPRD provinsi, maupun yang tidak  diamanahkan untuk periode tahun 2024-2029. Semoga di mana pun kita berada dalam peran apapun  tetap memberi manfaat kepada masyarakat banyak, khususnya Lombok Timur,” tambahnya.


Sebelum ditutup, Paripurna yang berlangsung di Rupatama DPRD tersebut diisi penyampaian oleh Wakil Ketua DPRD Daeng Paelori. Ia menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan pemerintah daerah dalam masa pengabdian anggota DPRD yang bervariasi. (glk)