LOMBOK TIMUR- Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), HM. Juaini Taofik, telah mengajukan usulan mutasi untuk pejabat eselon II di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Namun, mutasi tersebut masih menunggu persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
HM. Juaini Taofik |
Juaini Taofik menjelaskan bahwa mutasi pejabat eselon II di masa kepemimpinannya harus mengikuti prosedur yang ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dalam Surat Keputusan (SK) pertama, terdapat empat larangan terkait mutasi. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah bahwa mutasi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Kemendagri.
"Kami sudah menjalani proses mutasi ini melalui uji kompetensi. Pak Gubernur juga sudah memberikan rekomendasi, dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sudah kami terima. Sekarang kami tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri," ujar Juaini Taofik.
Ia menambahkan bahwa setelah izin dari Kemendagri diperoleh, pihaknya akan segera melakukan penataan pejabat tinggi pratama atau eselon II. "Jika izin dari Mendagri sudah keluar, penataan pejabat eselon II akan segera dilakukan ," tambahnya.
Selain itu, terkait mutasi untuk pejabat eselon III dan IV, Pj Bupati menjelaskan bahwa proses tersebut belum diajukan. Namun, asesmen terhadap pejabat di tingkat tersebut sudah dilakukan. "Untuk eselon III dan IV, kami belum ajukan. Tapi asesmen sudah dilakukan. Kami tidak akan berani melakukan mutasi sebelum ada izin dari Mendagri," tegasnya.
Juaini Taofik menegaskan mengacu ketentuan yang ada bahwa mutasi dilakukan tentunya lebih kepada kepastian administrasi dan regulasi yang harus dipatuhi. "Ini lebih pada memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya.
Proses mutasi pejabat di lingkup pemerintahan memang harus melalui berbagai tahapan administrasi yang ketat. Terutama bagi pejabat tinggi pratama atau eselon II, yang merupakan jabatan strategis dalam pemerintahan daerah. Persetujuan dari Kemendagri menjadi salah satu syarat penting dalam proses ini untuk memastikan bahwa mutasi dilakukan sesuai dengan peraturan dan tidak menyalahi prosedur yang ada.
Sebagai informasi, proses mutasi pejabat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lombok Timur. (glk)
Post a Comment