LOMBOK TIMUR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Lombok Timur telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di wilayah tersebut terkait dengan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.



 Muhammad Hairi



Kepala Disnakertran Lombok Timur, Muhammad Hairi, menegaskan bahwa setiap perusahaan diwajibkan membayar THR kepada para pekerjanya secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.


"Kami mengingatkan kepada semua perusahaan di Lombok Timur agar menunaikan kewajiban ini tepat waktu. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran," ujar Hairi. 


Ia juga menekankan bahwa perusahaan yang tidak mengindahkan aturan ini akan dikenakan sanksi. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.


"  Selain itu, ada sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha " terangnya. 


Karenanya untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan dengan baik, Disnakertran Lombok Timur juga  akan membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan hak mereka.


"Jika ada pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, kami siap menerima laporan dan akan melakukan mediasi dengan pihak perusahaan," jelas Hairi.


Posko pengaduan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja serta memastikan bahwa seluruh perusahaan di Lombok Timur mematuhi ketentuan pembayaran THR. (glk)